KUPASNEWS.COM— Dua tersangka judi sabung ayam berinisial SS (36) dan TJ (50) warga Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. Selasa (07/11/2023).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunnan Saputra, STK, SIK mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi sabung ayam.
“Menindaklanjuti informasi ini petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan di Dusun Sumber Sari, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur,” terang Kasat Reskrim.
Pada saat penggerebekan petugas mendapatkan kedua pelaku sedang melakukan judi sabung ayam bersama dengan beberapa orang lainnya yang tengah asik menyaksikan di arena sabung ayam itu.
“Kedua pelaku dan barang bukti kita amankan, kemudian kita bawa ke Polres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan berupa 7 ekor ayam tarung, 1 lembar geber, 3 buah ember bekas cat, 2 ember kecil warna hitam, 2 lembar karpet merah, 3 lembar karpet biru, 1 lembar terpal, dan uang tunai sebesar Rp 600.000.
Penulis Ibrahim Shiddiq
Editor : Syamsurizal
