KUPASNEWS.COM— Pasca Kepala Desa (Kades) Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara berinisial LA ditetapkan tersangka oleh Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. Selasa (14/11/2023).

Saat ini Polres Bengkulu Utara akan fokus dengan pengelolaan Dana Desa (DD) Lubuk Balam Kecamatan Air Besi Tahun 2021 dan 2022 yang kini masih dalam pemeriksaan Inspektorat Bengkulu Utara.

“Status Desa Lubuk Balam masih lidik dan kini pihak Inspektorat masih maraton melakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Ardian Yunnan kepada Wartawan.

Selain itu, Kasat Reskrim menjelaskan soal penanganan dugaan korupsi Dana Desa Kota Lekat Mudik ditemukan fakta bahwa tersangka LA tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa Tahun anggaran 2021.

“Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan (Audit) perhitungan kerugian keuangan negara dengan Nomor: 07/LHP KITKAB/2023 tanggal 31 Oktober 2023,” ujar Kasat.

Selanjutnya modus tersangka LA melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik Tahun 2021 dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik sebesar Rp. 290.349,442,00 (dua ratus sembilan puluh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah),” ungkap Kasat Reskrim.

Editor : Syamsurizal