KUPASNEWS.COM— Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yakni pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Napal Putih Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Tersangka MS warga Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara diamankan polisi lantaran terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur yang merupakan adik iparnya.

“Unit Reskrim Polsek Napal Putih mengamankan tersangka MS karena terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, Minggu (26/11/2023),

Kapolsek mengatakan, peristiwa ini terungkap atas laporan kakak korban kepada orang tua korban, dan orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Napal Putih.

“Pencabulan yang dilakukan tersangka kepada korban, sejak korban duduk di bangku kelas empat sekolah dasar dan, tersangka merupakan kakak ipar korban,” pungkas Kapolsek.

Editor : Syamsurizal