KUPASNEWS.COM— Warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat melaporkan Kepala Desa setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara. Rabu (13/12/2023).

Beberapa poin laporan yang disampaikan oleh warga terkait adanya dugaan korupsi pengelolaan kebun kas desa, retribusi/donasi dan dana CSR dari pihak perusahaan mencapai ratusan juta.

“Ada beberapa poin dalam laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Suka Merindu yang kami laporkan ke Kejari Bengkulu Utara ini,” kata Bustami.

Bustami mengatakan, salah satunya pengelolaan keuangan kebun kas desa. Kontribusi yang diberikan pihak perusahaan untuk desa penyangga seperti Desa Suka Merindu guna tidaklah sedikit guna kemakmuran dan kemajuan desa.

“Tidak hanya tentang kebun kas desa saja yang kami laporkan, terkait dana CSR sejak tahun 2016 hingga sekarang juga kami tuangkan dalam laporan,” ujar Bustami.

Selain itu, warga lainnya Iskandar mengatakan, seperti retribusi dari PT Selamat Jaya sejak November 2022 hingga Desember 2023 tidak ada kejelasannya kepada masyarakat.

“Termasuk juga uang limbah perusahaan PT Kaltim Global Tahun 2017,” ungkap Iskandar.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara,  Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ekke Widoto Khahar, SH, MH membenarkan bahwa adanya laporan dari masyarakat Desa Suka Merindu.

“Terkait adanya laporan dari masyarakat, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Adapun di dalam laporan itu bila ada  unsur melawan hukum, atau dugaan korupsinya nantinya tim yang akan menelaahnya,”pungkas Kasi Intel.

Editor : Syamsurizal