KUPASNEWS.COM – Guna membuka terang benderang kasus pembunuhan pada 7 Desember 2023 di Desa Talang Tua Kecamatan Padang Jaya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara menggelar rekonstruksi. Selasa (9/1/2024).
Korban yang masih berusia 16 tahun itu akhirnya tewas ditangan tersangka berinisial NA (33) dengan menggunakan senjata tajam berjenis kerambit.
“Rekonstruksi ini kita lakukan guna memastikan dan mencari fakta atas aksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Kanit Pidum Pidum IPDA Andika Ramadhan STrK.
Korban mengalami luka parah di bagian leher dan lengan akibat kerambit yang ditusuk oleh tersangka kepada korban. Peristiwa ini diduga diawali dengan cekcok mulut hingga menyebabkan keributan hingga terjadinya pembunuhan.
“Sebanyak 41 adegan yang dilakoni tersangka selama rekonstruksi berlangsung. Pada adegan ke 14 adanya cekcok mulut antara tersangka dengan korban hingga berlanjut ke perkelahian, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” jelas Kanit Pidum.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan Satreskrim Polres Bengkulu Utara menghadirkan 7 saksi dalam kasus pembunuhan ini.
Tersangka terancam pasal 80 (3) Jo Pasal 76c Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 338 KUHPidana sub pasal 351 (3) KUHPidana.
“Tersangka dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni KUHPidana sub pasal 351 (3) KUHPidana,” pungkas Kanit Pidum.
