KUPASNEWS.COM– Terhitung Januari 2024 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Utara gratiskan layanan pengujian kendaraan atau uji KIR untuk angkutan penumpang dan barang.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dishub Bengkulu Utara, Setyo Aji di ruang kerjanya. Rabu (10/1/2024).

“Tahun 2024 pelayanan uji KIR kendaraan tidak lagi memungut retribusi uji KIR, hal ini berdasarkan amanat Undang undang dan peraturan menteri,” kata Setyo Aji.

Setyo Aji menjelaskan, Pemkab Bengkulu Utara dalam hal ini Dishub tengah menyusun pembuatan peraturan daerah (Perda) sebagai turunan regulasi dari pemerintah pusat. 

“Kita berencana akan membentuk UPTD uji KIR kendaraan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ucap Setyo Aji. 

Dengan terbentuknya BLUD, pelayanan uji KIR nantinya dapat menarik kembali retribusi untuk biaya pelayanan kepada pemanfaat layanan. 

“Retribusi yang kita berlakukan nantinya dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk objek retribusi uji KIR,” kata dia. 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan uji LAIK kendaraan secara berkala setiap 6 bulan sekali, dengan adanya pelayanan KIR gratis ini.

“Pelayanan uji KIR tidak dipungut biaya, kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan pelayanan ini.” harapnya.

Untuk diketahui, penghapusan retribusi KIR sesuai amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.