KUPASNEWS.COM— Dalam press rilis penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait pesan suara (voice Note) dari Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara. Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara sebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Kamis sore (11/1/2024).
Dimana Sonti Bakara yang merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu sebagai terlapor. Dalam pesan suara itu terlapor memberitahukan pengesahan pengadaan Kendaraan Dinas (Kendis) untuk Kepala Desa dan kelurahan se Kabupaten Bengkulu Utara.
Sentra Gakkumdu dalam hal ini Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto SE menyatakan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 05/Reg/LP/PL/Kab/07/03/XII/2023 dinyatakan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pidana Pemilu.
Selanjutnya sentra Gakkumdu Bengkulu Utara menghentikan laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dengan Nomor 05/Reg/LP/PL/Kab/07.03/XII/2023.
“Dari hasil pelaksanaan rapat pembahasan terhadap laporan itu, kita nyatakan laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu dan kita menghentikan laporan tersebut,” ujar Tri Suyanto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres BU, AKP Ardian Yunnan Saputra mengatakan, dari hasil pembahasan laporan dan berdasarkan dari tenaga ahli yang dilibatkan seperti dari pihak Dinas Kominfo dan ahli pidana.
Bahwa dugaan Pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Sonti Bakara selaku terlapor yang diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf h Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum semuanya tidak memenuhi unsur.
“Hasil pembahasan kami dari Sentra Gakkumdu yang beranggotakan pihak Bawaslu, Polres dan Kejari BU dan juga tenaga ahli, kami tidak menemukan pemenuhan unsur dari pasal yang disangkakan oleh pihak terlapor. Sehingga kami tidak dapat melanjutkan laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu ini,” pungkas Kasat Reskrim.
Untuk diketahui, Sonti Bakara yang merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu sebagai terlapor. Dalam pesan suara itu terlapor memberitahukan pengesahan pengadaan Kendaraan Dinas (Kendis) untuk Kepala Desa dan kelurahan se Kabupaten Bengkulu Utara.
Namun di penghujung pesan suara terdapat kalimat yang diduga merupakan kegiatan kampanye. Hingga akhirnya dilaporkan oleh masyarakat ke Gakkumdu Bengkulu Utara.
