KUPASNEWS.COM– Pasca melakukan dugaan perbuatan amoral kepada puluhan muridnya. Oknum guru berinisial HB (30) ditetapkan tersangka dan diamankan Polsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. Minggu (21/01/2024).
Hal ini dikatakan Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kapolsek Iptu Achmad Nizar SIK MH.
“Sudah kita ditetapkan tersangka dan sudah kita amankan,”ujar Kapolsek kepada Wartawan.
Penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Putri Hijau, setelah pihak penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan baik dari tersangka maupun para korban.
“Dari hasil keterangan para korban, tersangka melakukan aksi cabul pada saat tersangka mengajar praktek mengaji dan sholat di ruang kelas dan perbuatannya diakui tersangka,” jelas Kapolsek.
Tersangka dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Editor : Benny Benardie
