KUPASNEWS.COM– Kejari Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu tetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) Tahun 2014-2019. Rabu (24/01/2024). 

Kegiatan yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara itu bersumber dari APBN.

“Hari ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi PNPM dari tahun 2014 sampai dengan 2019,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar, SH, MH.

Kedua pelaku diantaranya, AM selaku Ketua UPK dan H selaku Bendahara UPK Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.

“Berdasarkan hitungan auditor Kejari Bengkulu Utara kerugian negara mencapai sebesar Rp 1,2 miliar rupiah,” ungkap Ekke.

Ekke menambahkan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam pengelolaan dana PNPM-MPD terkait simpan Pinjam Perempuan (SPP) tersebut menggunakan data kelompok fiktif, dan dalam pengelolaan dana tidak jelas. 

“Dalam penanganan kasus ini Kejari Bengkulu Utara melakukan pemeriksaan sejumlah 123 (seratus dua puluh tiga) orang saksi dan telah melakukan pemeriksaan ahli,” pungkasnya.