KUPASNEWS.COM– Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kapolresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya) di wilayah hukumnya. Selasa (23/1/2024).
Dalam rilis pers, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.
Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka ROF (21) yang merupakan seorang mahasiswa di wilayah Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta, pada hari Rabu 17 Januari 2024.
Dari tersangka ROF, petugas menyita barang bukti berupa 1.600 butir pil Yar*ndo. Berdasarkan pengakuan tersangka ROF, pil Yar*ndo dari tersangka PZ (33) seorang karyawan swasta, di wilayah Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka PZ dan menyita barang bukti berupa 126.000 butir pil Yar*ndo.
Kemudian dari tersangka PZ mengaku mendapatkan pil Yar*ndo dari tersangka RAD (32), seorang buruh harian lepas, di wilayah Panembahan, Kraton, Yogyakarta. Dari tersangka RAD petugas menyita barang bukti sebanyak 500 butir pil Yar*ndo.
Kapolresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Obaya, karena Obaya merupakan obat keras yang dapat membahayakan kesehatan. Jika masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan Obaya, dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus melakukan razia dan patroli untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, termasuk Obaya,” tegas Kapolresta.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
