KUPASNEWS.COM- Warga Desa Senali Kecamatan Kota Arga Makmur Bengkulu Utara persoalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C, PT Emte Rejang Putra (EPR) yang beroperasi di wilayah desa setempat. Rabu (31/01/2024). 

Asmadi salah satu warga Desa Senali mengatakan, dirinya mengetahui lahan miliknya masuk ke dalam IUP PT EPR pasca pihak pembeli yang ingin membeli lahannya mengatakan bahwa lahan miliknya sudah masuk ke dalam wilayah IUP. 

“Pembeli tidak sanggup membeli lahan kami, karena kata pembeli bahwa lahan kami masuk di dalam wilayah IUP PT EPR,” jelas Asmadi. 

Asmadi menambahkan, sejauh ini dirinya tidak mengetahui secara pasti batas wilayah IUP PT EPR. Namun, seluas 13 hektar lebih di dalam lahan IUP itu terdapat sebanyak 15 orang yang lahannya masuk ke dalam wilayah IUP PT EPR. 

“Kurang lebih 15 orang warga yang lahannya masuk di dalam wilayah IUP,” jelas Asmadi. 

Kendati begitu, Asmadi sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan, dan pihak perusahaan membenarkan bahwa lahan miliknya berada di dalam IUP PT EPR. 

“Saya tanyakan dengan pimpinan PT EPR, kenapa lahan kami masuk kedalam IUP mereka. Pimpinan PT EPR membenarkan dan katanya IUP-nya dalam proses dan itu IUP biasa saja,” beber Asmadi. 

Sementara itu, Sapuan Sapawi Kepala Dusun III Desa Senali membenarkan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang mana lahan mereka masuk ke dalam IUP PT EPR. 

“Memang benar, ada lahan warga yang masuk kedalam wilayah IUP, hal ini kami ketahui setelah mendapatkan laporan dari warga. Berdasarkan data yang kami telusuri seluas 13, 9 hektar IUP atas nama PT EPR,” kata Sapuan. 

Selanjutnya, Meriyanti Kepala Desa Senali mengakui, adanya warga yang komplain lantaran lahan mereka diklaim oleh PT EPR yang masuk dalam wilayah IUP pihak perusahaan. 

“Atas laporan warga ini, tentunya saya mencari solusi. Dalam hal ini kami meminta kepada ESDM Provinsi Bengkulu untuk membuktikan kebenaran IUP PT EPR,” jelas Kades. 

Terkait laporan warga ini, pihaknya sudah bersurat ke pihak ESDM Provinsi guna menindaklanjuti komplain warga kepada pihak perusahaan dan mencari tahu kebenaran soal IUP PT EPR yang di komplain warga tersebut. 

“Kami berharap pihak ESDM dapat meluruskan persoalan ini, karena warga menunggu-nunggu kebenaran IUP itu. Kami pun berharap ESDM dapat turun dan meninjau lokasi lahan warga yang masuk kedalam IUP pihak perusahaan,” pungkasnya.