KUPASNEWS.COM– Puluhan warga Desa Senali dan Desa Taba Tembilang Kecamatan Kota Argamakmur Bengkulu Utara, mendesak PT Emte Putra Rejang (EPR) agar melepaskan lahan mereka dari IUP perusahaan.

Hal ini disampaikan warga dalam musyawarah antara warga dengan manajemen PT EPR di Balai Desa Senali, Jum’at (09/02/2024).

“Lahan masyarakat yang masuk ke dalam IUP EPR, kami selaku manajemen perusahaan siap membebaskan lahan tersebut,” kata Direktur PT EPR, Viktor. 

Menanggapi persoalan warga, bilamana lahan warga yang masuk di dalam IUP PT EPR tidak dikeluarkan dari IUP maka warga akan menggelar aksi.

“Persoalan ini tentunya akan kami bawa ke dalam rapat internal perusahaan kami,” ujar Viktor.

Sementara itu, Kepala Desa Senali Meriyanti mengatakan, pihaknya akan mencari jalan keluar atas persoalan ini agar tidak menjadi besar.  

Poin pertama, masyarakat mendesak pihak perusahaan terkait lahan mereka yang masuk di dalam IUP agar dikeluarkan dari IUP perusahaan.

“Poin kedua sudah kita dengar bersama dari Kepala Desa Tembilang, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas terbitnya IUP tersebut,” kata Meriyanti.

Musyawarah hari ini sudah didapatkan beberapa poin penting yang akan dikaji ulang oleh pihak perusahaan. Dalam hal ini pihak perusahaan meminta waktu sepuluh hari kedepan guna menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Kita kembali menggelar pertemuan sepuluh hari kedepan, antara pihak perusahaan dengan warga,” jelas Meriyanti.

Pantauan di lapangan, warga yang hadir dalam rapat musyawarah bersama pihak perusahaan, mendesak pihak perusahaan agar mengeluarkan lahan mereka dari IUP perusahaan PT EPR.