KUPASnews.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar rapat Paripurna internal penyampaian nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat yang membahas Raperda tentang Bantuan Hukum masyarakat miskin tersebut, dilaksanakan di ruang rapat paripurna, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP dan didampingi Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP serta dihadiri Sekwan beserta bagian persidangan dan sejumlah anggota DPRD lainnya, Senin (4/3/2024)
Agus Riyadi, M.Si anggota DPRD bengkulu utara, menyampaikan, Berdasarkan laporan dari tim Bapemperda beberapa hari yang lalu, Telah diketahui bahwa tahapan pembahasan Rapderda tentang bantuan hukum masyarakat miskin saat ini telah melewati tahapan dan prosedur.
“Raperda ini sangat penting untuk dijadikan Perda, karena masih banyak masyarakat yang kurang mampu atau miskin yang membutuhkan bantuan hukum,” jelas Agus Riyadi
Agus Riyadi menambahkan, bahwasanya Hukum yang harus dibentuk saat ini melalui Perda didalam APBD, nantinya akan dijadikan dasar, dan juga akan menjadi acuan kuat dalam membantu masyarakat miskin mengenai Bantuan Hukum untuk kedepannya.
“Tentunya apa yang saat ini dibahas, akan menjadi acuan dan dasar dalam pembentukan raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin”, tutupnya. (Adv)
