KUPASNEWS.COM – DPRD Bengkulu Utara Menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dipimpin oleh Juhaili, S.IP di ruang sidang lantai dua gedung DPRD Bengkulu Utara. Senin (4/3/2024).
“Diawali dengan mengucapkan Bismillah Hirrohman Nirrohim, pada hari ini, Senin 4 Maret 2024. Rapat Paripurna internal DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap Raperda inisiatif DPRD Bengkulu Utara, kami nyatakan dibuka dan tertutup untuk umum,” kata Juhaili, S.IP dalam rapat Internal tersebut, didampingi wakil ketua ll Herliyanto.
Dalam agenda paripurna tersebut, Juhaili menyampaikan ada 2 ( Dua) buah Raperda inisiatif DPRD yang telah dibahas sebelumnya. Dua Raperda inisiatif dewan tersebut yakni, Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Raperda tentang pesantren.
“Sesuai dengan hasil rapat Banmus, kita hari ini menggelarkan rapat internal terkait belum tuntasnya dua Raperda inisiatif DPRD Bengkulu Utara. Dua Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin,” ujar Juhaili.
Diketahui laporan hasil tim Bapemperda untuk Raperda inisiatif dibacakan oleh salah satu Anggota tim Bapemperda yakni, Agus Riyadi dari partai Gerindra.
Dalam penyampaiannya Agus Riyadi, M.Si mengatakan, berdasarkan laporan dari tim Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, diketahui bahwasannya tahapan pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum masyarakat miskin, telah melalui tahapan dan prosedur yang telah ditentukan.
“Raperda ini sangat perlu dijadikan Perda, karena masih banyaknya masyarakat yang kurang mampu alias miskin memerlukan perhatian atau pertolongan terkait bantuan hukum dari pemerintah daerah,” pungkas Agus Riyadi. (Adv)
