KUPASnews.com– Menyikapi persoalan adanya Tuntutan ganti rugi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Komisi 1 DPRD Kabupaten setempat akan mengagendakan hearing dengan dinas terkait.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Hasdiansyah mengatakan, pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan guna membahas permasalahan tersebut.

Sebelumnya mencuat kepermukaan terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terkait belanja barang dan jasa, dan belanja modal anggaran tahun 2023, untuk diserahkan oleh pihak SD-SMP ke rekening kas daerah (Kasda).

Bahkan Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian, telah menyurati Dinas pendidikan untuk tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

Hasdiansyah menjelaskan pemanggilan pihak Diknas Bengkulu Utara dalam proses. Sebab, adanya administrasi yang belum ditandatangani atau diparaf oleh Sekwan Dra. Evi Fitriani.

“Pemanggilan yang kita lakukan sesuai dengan mitra kerja Komisi I DPRD, saat ini masih dalam proses administrasi” tandasnya. Selasa (19/03/2024). (Adv)