Kupasnews.com- Dalam waktu dekat, pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto diperkirakan akan merilis kebijakan pertamanya yang menyasar industri perbankan.
Salah satu langkah konkret yang sedang dipersiapkan adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pemutihan utang bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), nelayan, serta petani.
Gagasan mengenai kebijakan ini sebenarnya bukan hal yang benar-benar baru. Sebelumnya, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sempat muncul wacana untuk memberikan ruang bagi bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan hapus tagih utang pelaku usaha tertentu tanpa dihitung sebagai kerugian negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengutarakan bahwa pada prinsipnya OJK akan mendukung segala kebijakan pemerintah yang bertujuan positif bagi perekonomian.
“Tapi ada beberapa yang secara teknis harus kita bicarakan,” ujar Dian dalam keterangannya pada Kamis (23/10).
Dian menekankan pentingnya merancang mekanisme pelaksanaan kebijakan ini secara matang, guna mencegah potensi munculnya risiko moral hazard bagi industri perbankan.
Meski begitu, ia memastikan bahwa perbankan akan siap mengeksekusi kebijakan pemutihan ini jika Perpres terkait diterbitkan.
“Pencadangan yang dimiliki perbankan juga memadai,” tambah Dian.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo yang juga merupakan adik kandung dari Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa rancangan Perpres tersebut sedang dalam tahap akhir.
Ia mengisyaratkan bahwa aturan ini akan segera diteken oleh presiden dalam waktu dekat.
“Ada jutaan petani dan nelayan kita yang masih terbebani utang lama. Ada utang dari krisis moneter (krismon) 1998, utang dari 2008, utang dari mana-mana. 5 juta-6 juta petani dan nelayan (memiliki utang lama),” ungkap Hashim pada Rabu (24/10).
Lebih jauh, Hashim menjelaskan bahwa meskipun secara teknis utang-utang tersebut telah dibekukan oleh pihak bank, hak tagih dari perbankan terhadap para debitur masih tetap ada.
Akibatnya, petani dan nelayan dengan utang lama ini kesulitan mengakses kredit baru dari bank dan seringkali terpaksa meminjam dana dari rentenir atau layanan pinjaman online yang berisiko tinggi.***
