KUPASNEWS.com, Bengkulu Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (12/11/2024).

Nota pengantar disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Utara, Dr. Andi Muhammad Yusuf, M.Si., di ruang sidang utama Kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, dengan didampingi Wakil Ketua I Ichram Nurhidayah, S.T., Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP., dan Sekretaris DPRD Eka Hendriyadi. Acara ini turut dihadiri anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan tamu undangan lainnya.

Dalam keterangannya, Ketua DPRD Parmin menyampaikan bahwa rapat ini membahas tiga Raperda penting, yaitu:

  1. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
  2. Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
  3. Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Kearsipan.

Kesemuanya berdasarkan peraturan DPRD kabupaten Bengkulu utara tahun 2019 tentang tata tertib Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bengkulu utara.

“Setelah penyampaian nota pengantar Bupati maka pihak dewan akan membahasnya dan akan disampaikan oleh masing-masing fraksi-fraksi DPRD di rapat paripurna selanjutnya tentang Raperda yang disampaikan Pjs Bupati,” pungkas Parmin. (Adv)