KUPASNEWS.com, Jakarta – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menggegerkan masyarakat Provinsi Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang tunai senilai Rp7 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah Rp7 miliar, yang disita dari empat lokasi berbeda,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam (24/11).
Penyidik KPK mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi. Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman.
Sementara itu, Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.
Di mobil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditemukan Rp370 juta, dan Rp6,5 miliar lebih ditemukan di rumah serta mobil ajudan Gubernur, Evriansyah.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, serta ajudan Gubernur Evriansyah.
Lima pejabat lainnya yang turut ditangkap adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Syarifudin.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera dan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” ujar Alexander Marwata.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.***
