KUPASNEWS.com, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada Selasa, 3 November 2024.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua Ichram Nurhidayah, S.T., dan Herlianto, S.IP. 

Sejumlah tokoh penting turut hadir, seperti Dandim 0423/BU, Kapolres Bengkulu Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Dalam Paripurna Fraksi Gerindra menyampaikan, “berdasarkan Perpres 8 tahun 2021 badan riset inovasi daerah yang selanjutnya disebut juga BAPPERINDA adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.”

“Adapun tujuan dari pembentukan BAPPERINDA merupakan penyederhanaan dalam birokrasi,” ucapnya.

“Jabatan – jabatan struktur terpangkas dan terisi dengan jabatan fungsional, karena semakin banyak jabatan fungsional maka kinerja organisasi akan semakin baik dan ini berarti akan semakin banyak jabatan fungsional di aparatur tujuan negara,” jelasnya.

“Keberadaan BAPPERINDA selain untuk lebih memicu riset dan inovasi, nantinya juga akan turut berperan dalam penyelenggaraan birokrasi,” Sambungnya.

“Struktur dalam BAPPERINDA jauh lebih sederhana dibandingkan dengan Nomenklatur yang lama, disini para pengemban jabatan akan menjalankan riset dan mengikuti jabatan fungsional sebagaimana jabatan yang diembannya,” tambahnya.

“Joko Witoyo, Anggota DPRD Bengkulu Utara Fraksi Gerindra menambahkan, “berdasarkan nota pengantar dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara mengenai Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, pada intinya Fraksi Gerindra mendukung apa yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.”

“Kami dari Fraksi Gerindra berpendapat jika hal ini tujuannya untuk memajukan daerah Kabupaten Bengkulu Utara sangat kami dukung, apapun kebijakan eksekutif yang sifatnya untuk kepentingan baik masyarakat,” tambahnya.

Informasi terhimpun ke enam Fraksi lainnya juga ikut setuju dengan Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disampaikan langsung Arie Septia Adinata, SE., M.AP tersebut. (Adv)