KUPASNEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 kepada Sekretariat DPRD setempat pada Kamis, 9 Januari 2025.
SK KPU Bengkulu Utara tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD dalam mempersiapkan paripurna pemberhentian pasangan Bupati dan Wakil Bupati hasil
Pilkada 2020 serta pengumuman pengangkatan pasangan terpilih Pilkada 2024. Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan pelantikan mereka kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, mengatakan, “Penyerahan SK ini menandai progres persiapan usulan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk periode 2025-2030.”
“Hari ini, KPU Bengkulu Utara menyerahkan SK Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 (periode 2025-2030) kepada DPRD Bengkulu Utara,” jelas Santoso pada Jumat, 10 Januari 2025.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dokumen administratif yang menjadi syarat usulan pelantikan dari KPU adalah “Adapun nantinya, administrasi yang akan menjadi komponen syarat usulan pelantikan dari KPUD itu adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 9 Januari 2025,” ujarnya.
“Poin utama dalam SK tersebut tertuang dalam Diktum Kedua, yang menyatakan: ‘Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Nomor Urut 1, yaitu Arie Septia Adinata, SE, MAP, dan Sumarno, S.Pd, dengan perolehan suara sebanyak 162.119 (seratus enam puluh dua ribu seratus sembilan belas) suara atau 94,45%, sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2025-2030 dalam Pilkada 2024,’” tambahnya.
Santoso menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan Pilkada serentak di Bengkulu Utara yang telah dilaksanakan KPU.
“Selain itu, penetapan pasangan calon ini juga sebagai tindak lanjut surat KPU RI terkait rilis Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.(Adv)
