Kupas.com- Keberadaan Tempat Pemungutan Retribus (TPR) dijalan tambang batu bara yang berada Didesa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya menjadi buah pembicaraan beberapa hari terakhir, namun menariknya Tempat Pemungutan Retribusi yang dikelola oleh Pemerintah Desa setempat tak luput dari pantauan.

Pasalnya pungutan di TPR Desa Air Sebayur telah berlangsung sejak perusahaan tambang batu bara mulai beroperasi di wilayah tersebut. Namun, hingga kini, keberadaan dan pengelolaan dana retribusi masih menjadi tanda tanya besar.

Sekretaris Desa Air Sebayur, Kadarol, mengatakan bahwa TPR Desa dikelola oleh pemerintah desa sejak 2018, atas dasar regulasi Peraturan Desa (Perdes).

Namun, Ia mengakui bahwa uang dari pengelolaan TPR Desa dikelola tersendiri dan tidak pernah dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Pengelolaannya tersendiri, dan tidak dimasukan kedalam pendapatan desa” ujarnya

Kadarol menambahkan, berdasarkan laporan pengelola uang TPR uang yang masuk sebesar Rp 6 juta perbulannya, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan kegiatan 17 Agustus dan Suro-an serta kegiatan lainnya.

“ Desa menetapkan tarif sebesar Rp 4000 yang dipungut oleh petugas pemungut di lapangan, hasilnya di bagi dua dengan pemerintah desa” Imbuhnya

Sementara itu, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Sebayur, Koji, mengaku tidak mengetahui secara rinci bagaimana sistem pengelolaan TPR yang dijalankan oleh pemerintah desa.

“Saya tidak paham secara detail soal TPR Desa Air Sebayur. Kalau ingin tahu jelasnya, silakan tanya langsung dengan Sekretaris Desa (Sekdes),” ujar Koji, Selasa (28/1/2025).

Koji juga mengungkapkan bahwa pengelolaan TPR kini telah dialihkan ke pihak ketiga, meskipun ia tidak mengetahui mekanisme pengelolaannya secara spesifik.

“Iya, pengelolaan TPR Desa dikelola pihak ketiga, tapi saya tidak mengerti soal itu. TPR Desa yang dikelola pihak ketiga sebesar Rp 150 juta per tahunnya,” tambahnya.

Sementara itu, petugas pemungut, Rosmida dan Ningrum di lapangan mengatakan bahwa mereka digaji perbulan oleh pihak desa.

“Kami digaji perbulan dari Pemerintah desa sebesar Rp 500 ribu, petugas yang memungut TPR desa berjumlah 8 orang dengan sistem bergantian,”singkatnya