KUPASnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip, menyampaikan bahwa pengesahan Raperda RPJMD ini diharapkan menjadi landasan atau arah pelaksanaan pembangunan daerah yang sejalan dengan visi dan misi kepala daerah untuk lima tahun mendatang.

“Semoga ini akan menjadi kerangka pelaksanaan pembangunan di Bengkulu Utara sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2025 sampai 2029 mendatang,” ucapnya.

Rapat paripurna ini juga dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E, M.Ap, dengan agenda utama mendengarkan pandangan akhir fraksi serta pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda RPJMD 2025–2029.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi yang ada di DPRD Bengkulu Utara yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, NasDem, Repal Bangkit, dan Demokrat Sejahtera  secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Arie dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama serta komitmen DPRD Bengkulu Utara dalam membahas dan menyepakati dokumen RPJMD tersebut.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada jajaran DPRD Bengkulu Utara yang telah membahas dan memberikan pandangan terhadap raperda RPJMD tersebut hingga akhirnya dapat di sahkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkulu Utara, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Setdakab, pimpinan BUMD dan BUMN wilayah Bengkulu Utara, kepala SKPD, serta anggota DPRD Bengkulu Utara.(ADV)