KUPASnews.com – Penyelenggaraan pasar malam di Alun-Alun Kota Argamakmur menjadi sorotan. Kegiatan hiburan yang memanfaatkan fasilitas milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara itu diduga belum mengantongi izin resmi dari kedua instansi tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Senin (14/07/25), dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dispora dan Dinas Pariwisata yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan belum menerima surat permohonan secara tertulis dari pihak penyelenggara.
“Iya, terkait permainan pasar malam itu sampai detik ini belum bersurat secara tertulis dengan dinas kami,” singkat kedua ASN tersebut.
Meski demikian, pasar malam tersebut telah beroperasi selama lebih dari sepekan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelenggara hanya mengantongi surat izin lokasi dari Dinas Pertanian dan surat izin keramaian dari Satintelkam Polres Bengkulu Utara.
Kepala Satintelkam Polres Bengkulu Utara, Iptu Sugeng, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerbitkan surat izin keramaian dan tidak memiliki kewenangan terkait perizinan lokasi.
“Kami hanya mengeluarkan surat izin keramaian, terkait soal izin lokasi silakan tanya dengan dinas,” singkat Sugeng saat dikonfirmasi.
Tak hanya soal izin, pasar malam tersebut juga dipertanyakan kontribusinya terhadap pendapatan daerah. Kepala Bappenda Bengkulu Utara, Markisman, mengungkapkan bahwa pihak pengelola tidak mematuhi kewajiban penggunaan karcis hiburan yang telah diporporasi.
“Petugas kita sudah ke lapangan namun hingga hari ini tidak mereka gubris. Porporasi karcis penting karena masuk ke dalam PAD,” jelas Markisman, Senin (21/07/2025).
Sementara itu, seorang ASN Dispora berinisial IA yang disebut-sebut terlibat dalam pengurusan administrasi pasar malam tersebut masih dalam proses konfirmasi dari pihak media.***
