KUPASnews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Tiga pelaku berinisial DB, FB, dan LS, yang merupakan warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Ulok Kupai, berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Ulok Kupai, IPTU Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan ketiganya dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025, setelah pihaknya menerima laporan kehilangan beberapa telepon genggam milik Lisman, seorang karyawan swasta yang juga tinggal di Desa Tanjung Dalam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polsek Ulok Kupai langsung melakukan penyelidikan dengan dukungan masyarakat sekitar. Dari hasil penelusuran, ketiga pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatan mereka.

“Alhamdulillah, berkat bantuan dan informasi masyarakat, kasus ini dapat segera terungkap. Ketiga pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Ulok Kupai. Berdasarkan hasil pengembangan, mereka diketahui telah beraksi di sembilan lokasi berbeda,” ungkap IPTU Andhika, Jumat (31/10/2025).

Dari penyelidikan awal, para pelaku diduga kuat terlibat dalam serangkaian pencurian di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Ulok Kupai. Polisi kini terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada pelaku lain yang turut serta dalam jaringan tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambah IPTU Andhika.

Kapolsek juga berpesan agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dan tidak ragu melapor kepada kepolisian bila melihat hal mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. ***