KUPASnews.com – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial DH di Kecamatan Arma Jaya terlibat dalam dugaan penipuan terhadap seorang warga Kota Argamakmur berinisial SM.
Aksi penipuan ini diduga dilakukan dengan modus meminjam uang puluhan juta rupiah yang diklaim akan digunakan untuk kepentingan kegiatan desa dan dijanjikan akan dilunasi setelah Dana Desa (DD) dicairkan.
Peristiwa ini bermula pada Juni 2025. Saat itu, DH mendatangi langsung kediaman SM. Kepada korban, DH mengaku berada dalam kondisi mendesak karena membutuhkan dana untuk operasional desa, sementara Dana Desa belum juga cair.
SM, selaku korban, menceritakan bahwa DH datang tidak hanya sekali, melainkan berturut-turut selama tiga hari, memohon bantuan dana. Kondisi DH yang memelas membuat SM bersimpati.
“Dia datang dengan wajah memelas, meminta tolong karena katanya butuh dana untuk kegiatan desa. Dia bilang akan diganti setelah Dana Desa cair,” ujar SM saat dikonfirmasi pada Jumat (22/11/2025).
Karena merasa percaya dan tersentuh, SM akhirnya menyetujui dan memberikan pinjaman uang puluhan juta rupiah. Namun, setelah uang tersebut dicairkan, perilaku DH berubah. SM menyatakan bahwa DH mulai menghindar dan bahkan jarang masuk kantor desa, padahal Dana Desa sudah cair.
“Saya bantu karena dia datang terus-menerus. Tapi setelah uang cair, dia mulai menghindar. Bahkan jarang masuk kantor desa. Padahal Dana Desa sudah cair,” tambah SM.
Untuk meyakinkan SM saat meminjam, DH bahkan disebut menggunakan cap desa untuk kepentingan pribadinya, yang bertujuan mengelabui korban.
Hingga Agustus 2025, uang pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan sesuai janji. Upaya penagihan yang dilakukan SM berulang kali menemui kesulitan karena DH kerap menghindar dan sulit untuk ditemui.
Hingga berita ini diturunkan, DH belum memberikan klarifikasi meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan penipuan ini.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, desa tidak diperbolehkan berutang tanpa adanya dasar hukum yang jelas, mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Jika uang pinjaman tersebut tidak tercatat dalam APBDes, tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum administrasi dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi apabila terbukti menimbulkan kerugian bagi negara atau desa.***
