KUPASnews.com – Stempel berbentuk bundar itu, yang dikenal sebagai cap desa, merupakan simbol kedaulatan administratif dan legalitas di mata hukum.

Cap desa adalah alat pengesahan, penanda bahwa sebuah dokumen resmi telah disetujui, diketahui, atau dibenarkan oleh Pemerintah Desa.

Namun, di Desa Air Merah, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, simbol legalitas ini diduga telah digunakan untuk tujuan yang sangat personal, meminjam uang.

Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial DH kini menjadi sorotan setelah diduga menyalahgunakan cap desa tersebut untuk kepentingan utang pribadi. Dalih yang digunakan pun terdengar klasik, uang pinjaman itu akan dipakai untuk operasional desa.

Dugaan pelanggaran ini mendapat tanggapan tegas dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/DPMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat.

Dalam sebuah penegasan, Rahmat menggarisbawahi betapa seriusnya masalah ini, bukan sekadar urusan pinjam-meminjam uang, melainkan soal integritas perangkat desa.

“Fungsi cap desa itu adalah sebagai alat legalisasi atau pengesahan dokumen resmi yang dikeluarkan, diketahui, atau dibenarkan oleh pemerintahan desa,” kata Rahmat, Senin (24/11/2025).

Rahmat menekankan satu hal penting, cap desa bukan hanya stempel biasa. Ia adalah alat legitimasi hukum dalam administrasi desa. Artinya, setiap goresan cap itu membawa pertanggungjawaban hukum.

“Apabila itu digunakan untuk pinjaman atau utang atas nama pribadi lalu mengatasnamakan desa, tentu itu tidak dibenarkan. Penggunaan cap desa untuk kepentingan pribadi, seperti mengajukan pinjaman uang, adalah penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya lagi.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa batas tipis antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi kadang terlampaui oleh pemegang kekuasaan desa. Cap desa yang seharusnya menjadi penguat program desa, kini diduga dibajak untuk kebutuhan finansial individu.

Menyikapi persoalan yang berpotensi merusak citra tata kelola desa, Rahmat Hidayat menyampaikan imbauan keras kepada seluruh jajaran pemerintahan desa. Ia meminta para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD untuk memegang teguh aturan.

“Himbauan untuk kawan-kawan Kepala Desa, Perangkat Desa, ataupun BPD, terkait dengan permasalahan penggunaan cap desa ini, harus menggunakannya sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut tidak boleh dilakukan karena akan melanggar regulasi-regulasi yang sudah ditetapkan,” paparnya.

Pelanggaran terhadap penyalahgunaan cap desa ini, jelas Rahmat, merupakan pelanggaran berat karena menabrak banyak regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Desa.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Disiplin Perangkat Desa.

Rahmat pun mengingatkan, konsekuensi dari pelanggaran tersebut tidak main-main. “Sanksinya dapat berupa administrasi, kemudian perdata, dan pidana,” tambahnya.

Cap desa baru diperbolehkan digunakan untuk pengajuan pinjaman jika itu benar-benar ditujukan untuk kepentingan publik desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau program resmi desa lainnya. Syarat utamanya harus melalui musyawarah desa dan dicatat dalam APBDES.

“Kalau untuk program resmi desa, bisa menggunakan cap desa. Namun, kalau untuk kepentingan pribadi benar-benar dilarang,” tutup Rahmat.***