KUPASnews.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) bersama Bapperida terus memacu finalisasi Dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) dan Rencana Aksi 2025-2029. Saat ini, progres penyusunan dokumen strategis tersebut telah mencapai 90 persen, sebuah capaian tertinggi dibandingkan kabupaten lain di Provinsi Bengkulu.

Transformasi kependudukan ini sejalan dengan perubahan kelembagaan pusat, di mana Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kini resmi bertransformasi menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Nasional (Kemendukbangga).

Kepala DPPKB Kabupaten Bengkulu Utara, Nova Hendriani, menjelaskan bahwa penyusunan PJPK merupakan langkah krusial untuk mensinergikan kebijakan pusat dan daerah. Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan kependudukan yang terukur.

“Kami sampaikan bahwa progres penyusunan PJPK Bengkulu Utara saat ini sudah mencapai 90 persen dan merupakan capaian tertinggi. Dari 30 indikator yang ada, kita berhasil memasukkan 27 indikator ke dalam draf. Dokumen ini bukan sekadar administrasi, karena akan dinilai oleh Kemendagri dan berpotensi menghasilkan insentif fiskal bagi daerah,” ujar Nova Hendriani, pada acara penyusunan PJPK dan Rencana Aksi 2025-2029 di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Selasa (23/12/2025).

Nova menambahkan, ke depan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) akan berganti menjadi Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK) yang berlaku selama 20 tahun (2025-2045) di level nasional. Sementara untuk daerah, operasionalisasinya dilakukan melalui PJPK dan Rencana Aksi 5 tahunan.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Fitriyansyah melalui Asisten III, Ramadanus, saat membuka secara resmi kegiatan penyusunan tersebut, menekankan pentingnya komitmen lintas sektoral. Ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawal proses ini hingga tuntas di tahun 2025.

“PJPK dan Rencana Aksi ini wajib selesai tahun ini dan harus dilegalkan melalui ketetapan hukum, baik Perda maupun Perbup. Saya minta para Kepala Dinas mengawal langsung progresnya agar target-target kependudukan ini terinternalisasi dalam RPJMD dan RKPD kita,” tegas Ramadanus.

Kegiatan finalisasi ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara hanya tinggal menunggu penandatanganan dokumen akhir oleh Bupati sebelum resmi diberlakukan.(Adv)