KUPASnews.com – Di bawah langit Bengkulu Utara yang tenang, sebuah geliat gelap perlahan terendus. Bukan tentang hiruk-pikuk kota, melainkan tentang transaksi senyap barang haram yang berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara. 

Dalam kurun waktu sebulan, mimpi tiga pria untuk meraup untung dari sabu harus kandas dalam kepungan petugas.

Lakon pertama dimulai oleh TS (41). Pria asal Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh, Mukomuko, ini semula mengira jalanan Desa Pasar Seblat pada 21 Januari lalu adalah zona aman. Namun, insting polisi lebih tajam. Kehadirannya di pinggir jalan itu justru menjadi titik akhir petualangannya di dunia hitam.

Hanya selang delapan hari, tepatnya 29 Januari, babak kedua terjadi di Desa Kota Bani. Kali ini, DR (33), warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, tak berkutik saat keheningan di teras rumah seorang warga pecah oleh kedatangan petugas. 

Penangkapan beruntun ini kemudian mencapai puncaknya pada 18 Februari, saat SU (44), warga Desa Suka Makmur, Marga Sakti Seblat, diringkus tanpa perlawanan di pinggir jalan Desa Kualalangi.

Kini, ketiganya hanya bisa menatap jeruji besi. Di tangan mereka, polisi menemukan “dosa” yang nyata: empat paket sabu seberat bruto 0,45 gram. Meski tampak mungil, bagi polisi, serbuk putih itu adalah racun yang siap melahap masa depan generasi.

Sejumlah barang bukti turut dijajarkan sebagai saksi bisu, mulai dari tiga unit ponsel Android yang menjadi alat komunikasi transaksi, alat hisap (bong), dua unit motor, hingga delapan plastik klip merah yang siap diisi paket-paket kecil penghancur nyawa.

Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, yang didampingi Wakapolres Kompol Januri Sutirto dan Kasat Resnarkoba Iptu Andi Gibran Gani Mandica.

“Ketiga tersangka ini merupakan pengedar sabu yang berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara,” tegas AKBP Bakti Kautsar Ali dengan nada bicara yang lugas dan berwibawa.

Janji manis uang cepat kini berganti dengan bayang-bayang dinginnya lantai sel. TS, DR, dan SU kini harus bersiap kehilangan masa mudanya selama 4 hingga 12 tahun. Tak hanya itu, sanksi finansial berupa denda antara Rp200 juta hingga Rp2 miliar kini menghantui kehidupan mereka.

Drama penangkapan ini seolah menjadi alarm keras bagi warga di pesisir dan perkebunan Bengkulu Utara. Bahwa di balik ketenangan desa, ancaman narkotika bisa menyusup ke mana saja. Melalui kasus ini, pihak kepolisian kembali mengetuk pintu hati masyarakat untuk berani bersuara; karena satu informasi kecil bisa menyelamatkan banyak nyawa dari jerat barang terlarang.***