KUPASnews.com – Siang itu, Senin (23/02/2026), udara di Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, tampak biasa saja. Namun bagi sebagian warga yang datang ke kantor kelurahan, ada suasana berbeda yang mereka rasakan, sebuah sekat birokrasi yang terasa kian menebal.

Di balik meja pelayanan, urusan administrasi yang dulunya dianggap simpel kini berubah menjadi labirin prosedur yang melelahkan. Keluhan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat mulai membandingkan masa-masa keemasan pelayanan di era lurah terdahulu dengan kondisi saat ini yang dinilai “mundur ke belakang”.

Adalah SR (48), salah satu warga yang harus menelan pil pahit birokrasi. Ia datang dengan harapan urusan dokumennya bisa tuntas cepat, namun justru terbentur pada selembar kertas: fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (P2B).

“Saya merasa pelayanan yang diberikan lurah sekarang sangat berbeda jauh dengan lurah-lurah sebelumnya. Dulu urusan administrasi terasa lebih simpel dan cepat. Hari gini kok malah makin sulit dan berbelit-belit,” tutur SR dengan nada sesal.

Bagi SR dan warga lainnya, kewajiban melampirkan bukti lunas P2B sebagai syarat mutlak pelayanan administrasi adalah sebuah paradoks. Di tengah semangat digitalisasi dan kemudahan layanan publik, syarat ini justru dirasa mencekik, terutama bagi mereka yang membutuhkan dokumen dalam keadaan mendesak.

Ada nada getir saat ia membandingkan pelayanan di tingkat kelurahan dengan pemerintahan desa. Sebuah ironi bagi wilayah yang seharusnya lebih maju secara administratif.

“Malah lebih sulit mendapatkan pelayanan di kelurahan ketimbang di desa. Di desa, jika tidak membawa bukti fotokopi P2B, kita tetap bisa mendapatkan pelayanan. Kami hanya ingin pelayanan yang memudahkan, bukan malah dipersulit,” tegas SR.

Harapan warga untuk mendapatkan penjelasan atas regulasi yang kaku ini seolah membentur dinding kosong. Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Lurah Gunung Alam, Nodi Safari, melalui pesan singkat WhatsApp belum membuahkan hasil.

Layar ponsel hanya menunjukkan pesan terkirim tanpa balasan. Sebuah keheningan yang justru menyisakan tanda tanya besar bagi warga. Apakah birokrasi di Gunung Alam memang sengaja dibuat untuk menguji kesabaran rakyatnya?

Kini, warga hanya bisa berharap ada evaluasi nyata. Sebab di mata masyarakat, pelayanan publik yang baik bukan tentang seberapa banyak syarat yang bisa dikumpulkan, melainkan seberapa cepat solusi bisa diberikan.***