KUPASnews.com – Gedung DPRD Bengkulu Utara yang biasanya tenang mendadak riuh. Isu panas mengenai dugaan “makelar Amdal” PT Agricinal kini memasuki babak baru yang penuh intrik.

Nama Edi Putra, anggota dewan dari fraksi PAN, mendadak jadi sorotan setelah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) dan pihak kepolisian. Namun, di balik keriuhan tersebut, muncul sebuah fakta menarik yaitu seluruh tuduhan ini ternyata hanya berpijak pada sambungan telepon.

Drama ini bermula pada Selasa (24/2/2026). Di hadapan publik, Kepala Desa Talang Arah, Ramdani, melontarkan pernyataan tajam yang menyebut Edi Putra sebagai sosok di balik negosiasi Amdal yang gelap.

Namun, saat tirai dibuka terungkap bahwa Ramdani tidak memegang bukti fisik atau melihat langsung fakta di lapangan. Ia mengakui bahwa tuduhannya hanyalah berdasarkan rekaman suara dan percakapan telepon dengan beberapa sejawatnya, sesama kepala desa di Kecamatan Marga Sakti Sebelat.

Ada ironi yang terselip dalam kesaksian sang Kades. Ramdani sempat menyebutkan adanya nominal fantastis, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp300 juta, sebagai mahar untuk “mensukseskan” konsultasi publik Amdal.

Namun, dalam pengakuannya sendiri, angka tersebut tidak pernah meluncur langsung dari bibir Edi Putra. Nominal itu muncul dari klaim para kades lain, sebuah informasi tangan kedua yang kebenarannya masih menggantung di awan asumsi.

Merasa kehormatannya diinjak-injak oleh bukti yang dinilai “lemah”, Edi Putra tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, ia resmi melaporkan balik Ramdani ke Polres Bengkulu Utara pada Rabu (25/2/2026).

Wawan Ersanovi menegaskan bahwa apa yang menimpa kliennya adalah bentuk pembusukan karakter yang sistematis. Baginya, laporan pihak kades hanyalah bangunan narasi tanpa fondasi fakta yang nyata.

“Apa yang disampaikan itu tidak benar dan fitnah. Isu yang berkembang ini murni pembusukan nama baik,” tegas Wawan Ersanovi, Kuasa Hukum Edi Putra.

“Peran klien saya selama ini tetap berada di koridor hukum yang menjadi jembatan aspirasi bagi warga di Dapil IV, dengan pihak perusahaan dan pemerintah bukan makelar Amdal,” tandas Wawan.

Kini, publik menanti, apakah kasus ini akan membuktikan adanya praktik lancung, atau justru menjadi pengingat betapa berbahayanya sebuah asumsi yang disebarkan lewat sambungan telepon.***