KUPASNEWS.com – Distributor BBM industri resmi, PT Putra Laskar Merdeka, resmi melaporkan JANB, pimpinan grup perusahaan tambang batu bara, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi pembelian solar industri yang melibatkan cek yang tidak dapat dicairkan.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Putra Laskar Merdeka dengan dua anak usaha di bawah grup PT JSISM, yakni PT NSP dan PT BSS, pada awal tahun 2025.
Seiring berjalannya waktu, pembayaran solar industri tersebut tersendat hingga menyisakan tunggakan sebesar Rp3,88 miliar.
JANB terseret dalam persoalan ini kapasitasnya sebagai Direktur Utama sekaligus pendiri PT JSISM, yang merupakan induk perusahaan dari PT NSP dan PT BSS.
Sebagai bentuk cicilan atas utang kedua anak usahanya, JANB menyerahkan cek senilai Rp1,79 miliar pada Desember 2025. Namun, saat hendak dicairkan pada Februari 2026, pihak bank menolak karena saldo rekening tidak mencukupi.
Kuasa hukum PT Putra Laskar Merdeka, Dr. Elektison Somi, SH., M.Hum, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
“Sejak awal kami sudah membuka ruang komunikasi dan memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada itikad baik yang konkret untuk melunasi,” ujar Elektison.
Ia menekankan bahwa pemberian cek tanpa ketersediaan dana yang cukup mengindikasikan adanya unsur pidana.
“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa pemberian cek tersebut tidak disertai dengan kesiapan dana. Ketika instrumen itu diserahkan tetapi tidak bisa dicairkan, maka patut diduga ada unsur penipuan, bukan sekadar wanprestasi biasa,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut, dan laporan resmi telah didaftarkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Maret 2026 sebagai upaya perlindungan hukum bagi kegiatan usaha kliennya.***
