KUPASnews.com – Sebuah rekaman video viral di media sosial memperlihatkan mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga digunakan untuk menjemput penumpang di area Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam unggahan Instagram @volunteer.netizen pada Rabu, 1 April 2026, disebutkan kendaraan tersebut merupakan mobil SPPG atau mobil MBG (Makan Bergizi Gratis) yang digunakan untuk menjemput penumpang di area bandara.
“Mobil SPPG atau yang disebut mobil MBG (Makan Bergizi Gratis) digunakan untuk menjemput penumpang di area bandara Lombok,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
“Banyak yang mempertanyakan apakah penggunaan kendaraan tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya, atau justru disalahgunakan,” tambahnya.
Unggahan tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan kendaraan operasional SPPG di luar fungsi distribusi makanan.
Dugaan Jemput Penumpang dan Lanjut Berwisata
Dugaan penyalahgunaan mobil SPPG bermula dari rekaman video yang menunjukkan kendaraan tersebut berada di area bandara.
Dalam video, sejumlah penumpang terlihat memasuki mobil SPPG yang diduga akan melanjutkan perjalanan ke Pantai Malimbu, Lombok Barat.
Informasi mengenai kejadian itu turut sampai kepada Koordinator Regional SPPG NTB, Eko Prasetyo. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penggunaan kendaraan operasional tersebut.
“Laporannya sudah kami terima beberapa hari lalu,” kata Eko dalam keterangannya, pada Selasa, 31 Maret 2026.
“Kami juga sudah instruksikan ke wilayah untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Imbauan BGN: Hanya untuk Jemput Ompreng
Eko menjelaskan, video yang beredar telah disebarkan kepada seluruh kepala SPPG di Pulau Lombok untuk mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud.
Hingga saat ini, pemilik mobil SPPG tersebut belum diketahui karena nomor polisi kendaraan tidak terlihat jelas dalam rekaman video.
“Kalau sudah terdeteksi, akan kami data seluruh mobil MBG di masing-masing SPPG sebagai tindak lanjut,” jelas Eko.
Terkait mobil berwarna hitam yang diduga digunakan untuk perjalanan ke Pantai Malimbu, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
Eko menegaskan bahwa kendaraan SPPG hanya boleh digunakan untuk keperluan distribusi makanan dan tidak diperkenankan untuk kepentingan lain.
“Mobil SPPG hanya untuk antar-jemput ompreng. Tidak diperkenankan dipakai untuk keperluan lain,” tegasnya.
Sudah Pernah Ada Kasus Serupa
Eko juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan penggunaan kendaraan operasional dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk penghentian sementara operasional dapur SPPG.
“Sudah pernah ada kasus serupa, dan langsung kami hentikan operasional dapurnya sementara,” beber Eko.
Berdasarkan data sementara, terdapat satu kasus serupa yang telah teridentifikasi dan ditindak.
Pihaknya mengimbau kepala SPPG untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan operasional, termasuk memastikan kunci kendaraan disimpan dengan baik agar tidak disalahgunakan.
Di sisi lain, BGN juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan penggunaan kendaraan operasional SPPG di lapangan.***
