KUPASNEWS.COM, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna, dengan agenda sidang mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2024. Selasa (12/11/2024).
Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi sorotan utama. Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Raperda tentang pesantren.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Parmin. Sementara dari lembaga eksekutif dihadiri Pjs Bupati Andi Muhammad Yusuf, Sekda Fitriyansyah serta sejumlah unsur pimpinan Forkopimda.
Pada kesempatan itu, dari fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar pemerintah daerah mempermudah perizinan pendirian pondok pesantren. Untuk itu, pihak legislatif perlu duduk bersama untuk membahas produk pemerintah hingga terjadi kesepakatan bersama.
Disamping itu, juga disampaikan bahwa guru bantu daerah agar mendapatkan perhatian dalam hal kenaikan gaji, dikarenakan hal tersebut dapat meningkatkan kualitas pendidikan di daerah khususnya di desa pedalaman. Pada persoalan infrastruktur juga ada prioritas pembangunan di tahun 2025 yakni jalan di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Padang jaya yaitu link Sukarami-Padang Jaya.
Selanjutnya, dari Fraksi Gerindra dalam pandanganya, mengusulkan pemerintah meningkatkan pelayanan umum demi mewujudkan pemerataan pada kesejahteraan masyarakat.
Fraksi gerindra juga menyampaikan masyarakat yang memiliki potensi dan karakteristik daerah agar diberi bantuan secara tepat. Fraksi Gerindra juga menginginkan APBD yang dikirim sebagai senjata politik jangan sampai untuk menjalankan misi kelompok orang tertentu.
“Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025 haruslah sejalan dan selaras dengan arah kebijakan fiskal dan program prioritas nasional peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” pungkasnya. (Adv)
