KUPASNEWS.com, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan sidang dengan agenda pembahasan Tata Tertib DPRD pada Senin, (25 November 2024), di ruang sidang utama Kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, menyampaikan bahwa rapat tersebut diselenggarakan secara tertutup untuk umum. “Kami meminta maaf kepada rekan-rekan media karena rapat ini hanya dihadiri oleh tim Tata Tertib DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh awak media.
Parmin menjelaskan, rapat ini bertujuan untuk meninjau dan menyempurnakan penyelenggaraan sidang DPRD, yang mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selain itu, agenda rapat juga mencakup koordinasi antara Panitia Kerja Penyusunan Tata Tertib dan Panitia Kerja Penyusunan Kode Etik DPRD. “Pembahasan ini melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap Tata Tertib dan Kode Etik, yang menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” tambah Parmin.
Rapat ini diharapkan mampu memperkuat regulasi internal DPRD, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas legislatif secara lebih optimal dan profesional. (Adv)
