KUPASNEWScom, Bengkulu Utara – Kebijakan SMA 8 Bengkulu Utara terkait biaya perpisahan menuai sorotan karena berpotensi melanggar aturan.
Sekolah mewajibkan setiap siswa kelas XII membayar Rp250.000 agar bisa mengikuti acara perpisahan, yang langsung menimbulkan pertanyaan hukum.
Acara ini dijadwalkan pada 12 April 2025 di Gedung Pancasila Unit 5, dengan batas pembayaran 8 Maret 2025 melalui bendahara sekolah.
Dalam pengumuman yang beredar, siswa diminta menyampaikan biaya ini kepada orang tua secara perlahan tanpa paksaan, seolah menghindari penolakan.
Selain itu, siswa diharapkan ikut serta dalam acara dan membayar tanpa harus dikejar-kejar, seperti tertulis dalam pengumuman.
Pungutan ini menimbulkan pertanyaan, apakah sekolah telah melanggar aturan tentang biaya pendidikan yang seharusnya tidak membebani siswa?
Pemerintah telah menetapkan pendidikan dasar hingga menengah sebagai hak siswa yang tidak boleh dikomersialisasi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa atau memberatkan orang tua.
Dalam beberapa kasus serupa, pungutan seperti ini dianggap sebagai pungutan liar (pungli) jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Orang tua siswa berhak menolak pembayaran jika tidak ada transparansi dan dasar kebijakan yang jelas dari sekolah atau komite.
Pertanyaannya, apakah biaya perpisahan ini dismemiliki dasar hukum yang sah atau hanya kebijakan sepihak? Jika tidak ada keputusan resmi dari komite sekolah atau persetujuan orang tua, maka pungutan ini berpotensi melanggar hukum.
Sekolah sebagai institusi negara tidak boleh membebankan biaya yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
Pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang melanggar aturan pendidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah negeri tidak boleh memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, praktik pungli di sekolah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan ilegal bisa dikenakan tindakan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Jika terbukti terjadi pungutan tanpa persetujuan resmi, pihak berwenang seperti Inspektorat Pendidikan dan Ombudsman RI dapat turun tangan.
Siswa dan orang tua berhak melaporkan dugaan pungli ini kepada instansi terkait agar mendapatkan kejelasan hukum.
Hingga saat ini, pihak SMA 8 Bengkulu Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan pungutan ini. Kendati sudah dilakukan upaya konfirmasi oleh awak media namun pihak sekolah belum memberikan respon. [D1K]
