KUPASnews.com – Kepala Desa Tanjung Putus, Baheri, menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton melalui Dana Desa (DD) Tahun 2025 harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain teknis yang telah ditetapkan.
Hal ini disampaikan dalam rapat pra-pelaksanaan kegiatan di Aula Kantor Desa Tanjung Putus, yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat, Camat Kerkap, Kapolsek, pendamping desa, serta undangan lainnya. Kamis (17/4/2025).
Proyek jalan rabat beton sepanjang 256 meter ini akan dibangun di Dusun IV Pemukiman Transmigrasi dengan anggaran Rp274 juta.
Baheri meminta seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaannya guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar.
“Jika ada ketidaksesuaian dengan RAB dan gambar, masyarakat boleh menyampaikan masukan kepada pemerintah desa. Jangan sampai setelah selesai baru muncul komplain,” tegas Baheri.
Baheri menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, lembaga desa, dan pers dalam pengawasan pembangunan.
“Kami membuka transparansi seluas-luasnya. Kritik dan saran sangat diperlukan untuk perbaikan kinerja kami,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu memberikan masukan sejak awal proyek dimulai, bukan setelah pekerjaan selesai.
“Pengawasan dari masyarakat dan lembaga sangat penting. Kolaborasi inilah yang kami harapkan,” tambahnya.
Kehadiran Camat Kerkap, Kapolsek, serta pendamping desa dalam rapat ini menunjukkan dukungan penuh terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Titik nol pembangunan pun telah ditetapkan sebagai tanda dimulainya proyek.
Dengan pengawasan ketat dan partisipasi aktif warga, pembangunan jalan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat Dusun IV. (Adv)
