KUPASnews.com – PT Putra Maga Nanditama (PMN) tengah memproses penyelesaian hak karyawan yang dirumahkan sejak Maret 2025.
Hal ini disampaikan oleh Silvester Harijanto, HR Manager PT PMN Site Arga Makmur, dalam keterangannya pada Jumat (25/4/2025).
“Kami sedang mengkoordinasikan penyelesaian hak karyawan dengan Dinas Ketenagakerjaan Bengkulu Utara,” ujar Silvester.
Menurutnya, perwakilan karyawan berencana melakukan audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat hari ini, sementara pihak perusahaan akan mengikuti pertemuan pada Senin depan.
“Manajemen berkomitmen memenuhi hak karyawan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, PT PMN telah merumahkan karyawan sejak 20 Maret hingga 19 April 2025, kemudian memperpanjangnya hingga 25 Mei 2025.
Pada 18 April 2025, upaya perusahaan untuk memindahkan unit alat berat terkendala penolakan karyawan.
“Para pekerja tidak mengizinkan alat berat keluar sebelum tuntutan PHK dan hak-hak mereka dipenuhi,” jelas Silvester.
PT PMN menyatakan kesediaannya untuk memproses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Sementara itu, Zulkarnain Alamsyah, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Bengkulu Utara, mengonfirmasi bahwa setidaknya 7 karyawan PT PMN melakukan audiensi hari ini.
“Kami bertindak sebagai mediator untuk mencapai kesepakatan antara perusahaan dan karyawan,” pungkas Zulkarnain.***
