KUPASnews.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkulu Utara Tahun 2024 menggelar rapat perdana pada Senin (21/4/2025).
Rapat berlangsung di ruang Komisi Gabungan DPRD Bengkulu Utara dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus LKPJ, Ardin Silaen dari Partai PDI Perjuangan.
Dalam keterangannya kepada media usai memimpin rapat, Ardin menjelaskan bahwa pansus mulai bekerja sejak 21 hingga 28 April 2025.
Fokus utamanya adalah mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan serta penggunaan anggaran daerah yang telah dijalankan oleh Bupati selama tahun anggaran 2024.
“Pansus LKPJ ini mulai bekerja dari tanggal 21 hingga 28 April 2025. Tugas utamanya adalah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan serta penggunaan anggaran daerah yang telah dilakukan oleh Bupati selama satu tahun anggaran 2024,” jelas Ardin Silaen.
Ia menambahkan, pembentukan pansus ini bertujuan untuk memastikan agar program-program pemerintah daerah berjalan dengan transparan, efektif, dan efisien.
Nota Pengantar LKPJ Tahun 2024 sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP dalam Rapat Paripurna DPRD untuk kemudian dibahas lebih lanjut.
Menurut Ardin, tugas pansus juga mencakup penilaian apakah laporan yang disampaikan Bupati telah sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah disepakati sebelumnya.
“Secara rinci, Pansus LKPJ akan mempelajari dan menganalisis laporan yang disampaikan oleh Bupati. Sebab ini mencakup realisasi anggaran serta capaian program yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024,” terang Ardin Silaen.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan lebih mendalam dengan instansi terkait untuk menggali informasi lapangan, mengidentifikasi kendala, serta mencari solusi yang tepat.
Selain itu, hasil evaluasi yang dilakukan Pansus juga akan mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai upaya untuk memperbaiki dan memperkuat kebijakan anggaran ke depan.
Ardin menegaskan bahwa pansus akan bekerja secara profesional dan menyelesaikan tugasnya sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Kami optimis Pansus LKPJ dapat bekerja dengan baik dan memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi pembangunan Bengkulu Utara. Jika ada kekeliruan dalam laporan, tentunya kami akan koreksi dan melakukan perbaikan agar lebih baik,” pungkasnya.
Dengan terbentuknya Pansus LKPJ ini, DPRD Bengkulu Utara telah menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(ADV)
