KUPASnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat internal dengan agenda mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024.
Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang istimewa lantai dua gedung DPRD, pada Senin (28/4/2025).
Rapat internal yang turut dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bengkulu Utara ini bertujuan untuk mempersiapkan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Nota Pengantar LKPJ Bupati tahun 2024.
Pantauan media ini menunjukkan, rapat paripurna internal dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua II, Herliyanto, S.IP. Hadir pula Ketua Pansus LKPJ, Ardin Silaen, bersama sejumlah anggota tim Pansus lainnya.
“Agenda rapat Paripurna hari ini, tentunya berdasarkan dalam berita acara Banmus dan dari hasil hearing bersama OPD sebelumnya. Kemudian, dalam rapat internal ini kami akan menyimpulkan yang nantinya untuk disampaikan dalam rekomendasi DPRD kepada Bupati,” ungkap Ardin Silaen.
Lebih lanjut, Ardin menjelaskan bahwa tim Pansus telah bekerja keras melaksanakan rapat dengar pendapat dengan berbagai instansi terkait, yang berlangsung sejak 22 hingga 23 April 2025.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menghimpun masukan dan materi sebagai dasar dalam merumuskan arah kebijakan LKPJ Bupati tahun 2024.
“Kalau untuk capaian pembangunan tahun 2024 sepertinya sudah berjalan dengan baik meskipun ada beberapa catatan untuk perbaikan demi percepatan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Ardin Silaen.(ADV)
