KUPASnews.com  – Aksi nekat empat pelaku pencurian baterai tower seluler di Rimbo Pengadang, Lebong, Provinsi Bengkulu, berakhir di balik jeruji besi. 

Komplotan yang terdiri dari dua pria dan dua wanita, yang merupakan warga lintas provinsi dari Riau dan Jambi, diringkus polisi setelah sebelumnya sempat tancap gas dan menabrak sejumlah kendaraan saat dikejar.

Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Rimbo Pengadang berhasil mengamankan keempat tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan ini tak lama setelah mereka tepergok warga pada Kamis, 6 November 2025.

Kepala Polsek Rimbo Pengadang, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Tri Cahyoko, mengidentifikasi para tersangka yang kini diamankan diantaranya DA (31) laki-laki, KH (23) laki-laki, PA (21) perempuan dan RSS (29) perempuan.

Para pelaku diketahui berasal dari Indra Giri Hulu, Riau, dan Jambi, sengaja datang ke lokasi untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Ipda Tri Cahyoko menjelaskan, drama pencurian ini terjadi pada hari Kamis (6/11) sekitar pukul 12.50 WIB, di area tower Indosat yang terletak di Gang SMP N 04 Lebong, Kecamatan Rimbo Pengadang.

“Kami menerima laporan polisi sekitar pukul 21.13 WIB. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP,” ungkap Ipda Tri Cahyoko.

Menurut keterangan, aksi mereka terungkap ketika seorang pelapor sedang berada di dekat tower tersebut. Pelapor melihat mobil Xenia putih terparkir mencurigakan, kemudian menyaksikan dua orang mengeluarkan sejumlah baterai dari dalam tower dan memuatnya ke mobil.

Saat pelapor berinisiatif menanyakan identitas dan surat tugas, para tersangka tidak menjawab, melainkan langsung masuk ke mobil dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Anggota Polsek Rimbo Pengadang yang menerima laporan segera melakukan pengejaran dramatis. Mobil yang ditumpangi para tersangka akhirnya berhasil dihentikan aparat di depan Universitas IAIN Rejang Lebong.

“Mobil pelaku baru bisa dihentikan setelah mereka menabrak beberapa kendaraan roda dua yang terparkir di bahu jalan,” tegas Kapolsek.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rimbo Pengadang. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas kasus pencurian dengan pemberatan yang menjerat mereka.***