KUPASnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terbagi dalam tiga klaster utama. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan, menyusul laporan yang diterima KPK sejak awal tahun 2025.
Tidak hanya Sugiri, KPK turut menetapkan tiga pihak lain sebagai tersangka, yakni Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Harjono), dan Sucipto (pihak swasta rekanan RSUD).
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu, 8 November 2025 malam.
Kasus ini bermula dari terungkapnya praktik jual-beli jabatan yang melibatkan Direktur RSUD Harjono, serta dugaan aliran uang dalam pengurusan proyek di rumah sakit tersebut.
Klaster I: Suap Pengurusan Jabatan Senilai Rp1,25 Miliar
Klaster pertama berfokus pada suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Yunus Mahatma, selaku Direktur RSUD, mendapatkan informasi akan diganti pada awal 2025. Agar posisinya tidak dicopot, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono dan menyiapkan sejumlah uang untuk Bupati Sugiri.
Asep Guntur menjelaskan, penyerahan uang dilakukan sebanyak tiga kali dari Februari hingga November 2025. Total uang suap yang diserahkan Yunus mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian:
- Rp900 juta dialirkan kepada Sugiri.
- Rp325 juta dialirkan kepada Agus Pramono.
Secara rinci, penyerahan pertama senilai Rp400 juta diserahkan kepada Sugiri melalui ajudannya pada Februari 2025. Selanjutnya, Yunus memberikan Rp325 juta kepada Agus pada periode April-Agustus 2025. Terakhir, pada November 2025, Yunus menyerahkan Rp500 juta melalui kerabat Sugiri bernama Ninik.
Klaster II: Fee Proyek RSUD Harjono Senilai Rp1,4 Miliar
Klaster kedua terkait dengan dugaan suap proyek pembangunan di RSUD Harjono tahun 2024 yang memiliki nilai sekitar Rp14 miliar.
Dalam proyek ini, Sucipto selaku pihak swasta rekanan diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau senilai Rp1,4 miliar kepada Direktur RSUD, Yunus Mahatma. Uang fee tersebut kemudian diserahkan Yunus kepada Bupati Sugiri melalui dua perantara, yaitu ajudan bupati, Singgih, dan adik bupati, Ely Widodo. Aliran dana ini menjadi bukti kuat keterlibatan Sugiri dalam penerimaan suap proyek pemerintah daerah.
Klaster III: Gratifikasi dari Pejabat dan Pihak Swasta
Klaster terakhir yang menjerat Sugiri berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Dalam periode 2023 hingga 2025, Sugiri diduga menerima uang total senilai Rp300 juta, yang berasal dari pejabat internal maupun pihak swasta.
“Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang Rp225 juta dari Yunus Mahatma dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko,” terang Asep Guntur.
Selain itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sebagian uang suap diserahkan secara langsung saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Jumat, 7 November 2025. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp500 juta yang akan diberikan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
KPK menduga pola suap serupa ini juga terjadi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Oleh karena itu, penyidik akan menelusuri dugaan jual-beli jabatan dan fee proyek di dinas-dinas lain yang melibatkan pejabat setempat.
Kini, para tersangka ditahan di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025. Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
