KUPASNEWS.COM— Warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara menilai Kepala Desa (Kades) setempat tidak transparan dalam mengelola kebun desa.
Dimana hasil pengelolaan kebun Desa Suka Merindu selama dua tahun tidak diketahui oleh warga kemana hasil pengelolannya.
“Pemerintah Desa Sukamerindu mengelola kebun desa seluas 15 Hektar dari PT Puding Mas, dan seluas 15 Hektar dari PT Agricinal. Ada 30 Hektar kebun desa yang dikelola Kades,” kata Bustami kepada Wartawan, Rabu (29/11).
Namun, dijelaskan Bustami, sudah dua tahun hasil kebun desa yang dikelola oleh Kepala Desa Suka Merindu tidak transparan kepada warga. Salah satunya kebun desa dari PT Puding Mas.
“Sudah dua tahun tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa berapa hasil kebun desa yang masuk ke dalam kas desa. Namun, pada Tahun 2020 hasil untuk satu tahun itu sebesar Rp 300 juta,” ungkapnya.
Bustami menegaskan, hasil sebesar Rp 300 juta itu berasal dari kebun desa milik PT Puding Mas. Dana sebesar RP 100 juta disalurkan kepada warga, dan masing-masing kepala keluarga menerima sebesar Rp 400 ribu.
“Sisa dari hasil pembagian ke masyarakat saat itu, kami selaku warga tidak diberikan penjelasan sama sekali oleh kepala desa. Apalagi diungkap dalam musyawarah di tingkat desa,” bebernya.
Selanjutnya Bustami mengatakan, seperti pengelolaan kebun desa dari PT Agricinal. Warga pun tidak mengetahui kemana hasilnya. Dirinya berharap persoalan ini agar menjadi atensi aparat penegak hukum.
“Kami minta aparat penegak hukum untuk melirik persoalan ini, jangan sampai hasil kebun desa dijadikan ladang untuk memperkaya diri oleh Kades. Karena kami menilai Kades tidak transparan dalam mengelola hasil kebun desa,” paparnya
Sementara itu, Kepala Desa Suka Merindu, Yusiran dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsApp, sangat irit dalam memberikan hak jawab soal pengelolaan kebun desa yang dituding warganya tidak transparan.
Editor : Syamsurizal
