KUPASnews.com – Kisah ini bermula pada Juni 2025, saat musim pencairan Dana Desa (DD) belum tiba, tetapi roda kegiatan desa tak bisa dihentikan. Di tengah desakan operasional, seorang pria berinisial DH, yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, mendatangi kediaman warga Kota Argamakmur berinisial SM.

DH datang dengan wajah memelas, memohon pertolongan finansial. Alasannya, desa sangat membutuhkan dana mendesak untuk menjalankan kegiatan, sementara Dana Desa tak kunjung cair. Bagi DH, pinjaman dari SM adalah solusi cepat. Bagi SM, itu adalah niat baik membantu perangkat desa.

Menurut penuturan SM, untuk meyakinkan pinjaman, Kades DH diduga menggunakan alat legalitas paling sakral milik desa, cap desa. Stempel resmi itu dijadikan jaminan tak tertulis, seolah-olah menunjukkan bahwa pinjaman tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan urusan resmi desa yang mendesak.

“DH berjanji akan mengganti uang tersebut segera setelah Dana Desa cair,” tutur SM.

Pinjaman pun disepakati. Namun, saat Dana Desa benar-benar dicairkan pada Agustus 2025, alih-alih menepati janji, Kades DH justru mulai menghindar.

Ketika dikonfirmasi mengenai pinjaman yang hingga kini belum dilunasi, DH hanya memberikan respons singkat dan terkesan defensif melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 22 November 2025. 

“Belum ada, lah kucari belum dapat, aku nak bayar duit belum kudapat,” jawab DH singkat, mengesampingkan pertanyaan mengenai dugaan penggunaan cap desa.

Melawan Hukum Administrasi hingga Risiko Korupsi

Kasus pinjaman yang melibatkan Kades DH ini bukan hanya sekadar konflik perdata antara dua pihak. Tindakannya berpotensi masuk ke ranah hukum yang lebih serius.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, desa secara tegas dilarang untuk melakukan utang tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Mekanisme pengelolaan keuangan desa telah diatur ketat: setiap pengeluaran, termasuk pinjaman untuk membiayai kegiatan, wajib didasari oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan mendapat persetujuan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Jika pinjaman yang dilakukan oleh Kades DH ini tidak tercatat secara resmi dalam dokumen APBDes, tindakannya dianggap melawan hukum administrasi. Secara yuridis, uang operasional desa seharusnya tidak ditanggulangi dengan cara berutang kepada perorangan, apalagi dengan jaminan personal berkedok legalitas desa.

Yang lebih mengkhawatirkan, apabila perbuatan ini terbukti menimbulkan kerugian bagi keuangan desa atau negara, kasus ini berpotensi besar untuk berkembang menjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Cap desa yang seharusnya menjamin keabsahan dokumen, kini justru menyeret Kades DH ke persimpangan antara janji utang pribadi dan jerat pidana.***