KUPASnews.com – Di sebuah desa di Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, stempel desa bukan sekadar alat pembubuh tanda sah. Ia adalah simbol legitimasi, penanda bahwa sebuah dokumen mewakili kepentingan negara dan hajat hidup orang banyak.
Namun, simbol sakral inilah yang kini menjadi pusat perhatian, menyusul dugaan penyalahgunaan oleh Kepala Desa (Kades) Air Merah, DH, yang dituding menggunakan cap desa untuk urusan yang sangat pribadi, meminjam uang.
Dugaan kuat ini sontak menarik perhatian Inspektorat Bengkulu Utara. Kepala Inspektur, Markisman, menanggapi kasus ini bukan hanya sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan sebagai garis batas yang kabur antara tanggung jawab publik dan kebutuhan personal.
Markisman, dengan tegas, menggambarkan fungsi hakiki dari stempel desa. Bagi birokrasi, stempel adalah pemegang kunci.
“Penggunaan cap desa itu memang khusus untuk kepentingan kedinasan. Cap tersebut berfungsi vital untuk melegalkan suatu dokumen dan memberikan legitimasi secara resmi. Kalau untuk urusan pribadi, tentu berbeda,” ujar Markisman, menggarisbawahi bahwa legitimasi itu tidak bisa dipindahtangankan untuk kepentingan individu.
Dalam logika birokrasi, ketika stempel negara—simbol otorisasi kolektif—dipakai untuk menanggung utang pribadi, seluruh fungsi dan maknanya langsung gugur. Ini adalah inti dari krisis integritas yang terjadi. Markisman menegaskan, bahkan jika dilapis dengan sepuluh cap sekalipun, upaya personal itu akan sia-sia.
“Kalau sampai memakai cap desa untuk urusan pribadi, meskipun pakai sepuluh cap sekalipun, itu tidak ada gunanya dan tidak berarti apa-apa. Itu murni urusan pribadi,” tegasnya.
Kasus Kades DH menjadi pelajaran pahit tentang risiko yang dihadapi setiap aparatur negara ketika berhadapan dengan tekanan finansial pribadi. Menurut Markisman, tindakan ini bisa dianalisis dari dua kemungkinan yang sama-sama berisiko.
“Kalau digunakan untuk kepentingan pribadi, ada dua kemungkinan, pertama, ada unsur penyalahgunaan yang kedua, ketidaktahuan atau memang tidak mengerti fungsinya,” paparnya.
Dilema ini memunculkan pertanyaan humanis, apakah tindakan DH didorong oleh kesengajaan untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan integritas jabatannya, ataukah ia benar-benar luput memahami batas-batas etika dan regulasi yang mengikat seorang pejabat publik?
Sebagai penanggung jawab pengawasan, Markisman menyampaikan penyesalan mendalam.
“Sebagai aparatur negara, tindakan Kades DH ini disayangkan karena yang bersangkutan adalah aparatur,” tambahnya.
Inti dari kasus ini adalah pesan yang selalu diulang, pejabat publik harus memisahkan urusan dinas dari urusan pribadi karena ada regulasi dan aturan yang mengikat.
Oleh karena itu, Inspektorat tidak tinggal diam. Pemanggilan Kades DH akan segera dilakukan. Tujuannya adalah menelusuri perkembangan kasus ini secara mendalam, terutama untuk melihat dampak potensialnya terhadap keuangan publik.
“Jika, misalnya, terdapat unsur penipuan atau ada kerugian yang ditimbulkan sehingga berdampak kepada dana desa, tentu ada kemungkinan ditindaklanjuti,” jelas Markisman.
Kasus ini kini berada di persimpangan jalan. Sambil menunggu proses dan hasil pemanggilan, nasib Kades DH—dan legitimasi stempel desa di matanya—akan ditentukan. Markisman menutup, menekankan bahwa prinsip kehati-hatian harus tetap dijaga.
“Tetapi untuk sementara ini, kita masih melihat prosesnya. Jika memang tidak ada pelanggaran lebih lanjut,” pungkasnya, meninggalkan ketegangan apakah ini akan berakhir sebagai sanksi etika ringan ataukah berujung pada kasus pidana yang lebih serius.***
