KUPASNEWS.COM– Dua orang pria berinisial R-E dan J-P warga Bengkulu Tengah diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Kedua tersangka terlibat aksi pencurian mesin kapal kelompok nelayan Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal. 

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Adrian Yunnan Saputra mengatakan, pihaknya mengamankan kedua tersangka pencurian mesin kapal setelah mendapatkan laporan dari kelompok nelayan.

Kedua tersangka melancarkan aksinya pada Kamis malam 7 Desember yang lalu.

Perbuatan kedua tersangka diketahui oleh nelayan pada saat mereka ingin memanaskan mesin kapal, dan mendapatkan bahwa mesin kapal mereka sudah tidak ada lagi.

Mulanya kedua tersangka saat itu memancing di dermaga Desa Pasar Palik. Saat melihat kapal speed boat yang ada di dermaga muncul niat salah satu tersangka mengambil mesin kapal tersebut.

Pada malam harinya kedua tersangka datang kembali ke dermaga dan menggasak mesin kapal speed boat itu.

Usai mengagasak mesin kapal itu, tersangka lalu menjual hasil curiannya dengan cara memposting melalui media sosial dengan harga Rp 15.000.000. 

“Kedua tersangka kita diamankan pada 18 Januari di kediaman masing-masing, dan hasil curian digunakan kedua tersangka untuk kebutuhan mereka,” pungkas Kasat.